Bagi yang memerlukan silahkan unduh/download link di bawah ini:
- Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)
- Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)
- Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)
- POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK
Salinan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang:
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
- Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.
Pasal 2:
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, DAN SMK setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
Pasal 3:
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a "(menyelesaikan seluruh program pembelajaran)" adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
Pasal 4:
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b "(memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 6
- Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Untuk melihat salinan lengkapnya (Pelaksanaan dan Kisi-kisi Ujian Nasional 2011) silahkan unduh melalui link di atas..!
wah,, sejutu buanget saya.
ReplyDeleteWah, tapi bagaimana dengan semester 6 SMP? apakah hanya menjadi nilai rapor? :)
ReplyDeletemaksih ya infonya
ReplyDeleteterima kasih atas informasinya .
ReplyDeletebade UN di mana baraya...........? mani ngampleng, kamana bae...
ReplyDeleteEh kang Atep, daramang nya sadayana, ah abdi sapertosnamah tetep nganjrek janten urang bogor kang.... hatur salam ka urang panjalu, sok waas nya ari ngabayangkeun gunung sawal teh, komo upami nanjak ka pindang rubak mah
ReplyDelete