Saturday, May 14, 2011

SUPERVISI KELAS SEBAGAI KONTROL DAN SAHABAT GURU MENGAJAR

Guru adalah ujung tombak pelaksanaan pendidikan di sekolah. Seorang guru yang baik harus senantiasa harus selalu mennyiapkan dan mencari upaya agar siswanya berkembang secara optimal. Seperti layaknya sebuah perusahaan yang bonafid, sekolah sudah seharusnya mempunyai alat untuk mengontrol pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas. Alat kontrol yang sering digunakan dan sudah ada sejak dulu adalah supervisi.


Zaman dahulu supervisi cenderung dimaknai sebagai kegiatan mengawasi proses belajar mengajar untuk menemukan kelemahan-kelemahan. Tak ayal lagi, supervisi kelas bagi guru dirasakan sebagai hantu yang paling menakutkan. Di zaman sekarang dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar supervisi kelas seyogyanya sudah harus dilakukan secara egaliter.


Prosedur pelaksanaan supervisi kelas dapat dilaksanakan dalam beberapa tahap:




  1. Tahap persiapan: menyiapkan instrumen dan jadwal kunjungan kelas.

  2. Tahap pelaksanaan: observasi kelas.

  3. Tahap pelaporan: identifikasi hasil kunjungan kelas, dan analisis hasil supervisi.

  4. Tahap tindak lanjut: diskusi mencari solusi bersama, sosialisasi hasil kunjungan kelas, dan komunikasi khusus dengan guru.


Upaya pokok yang harus diperhatikan adalah memahami dan memecahkan masalah belajar mengajardan membantu guru menyelesaikan masalah tersebut.


Langkah-langkah konkret yang bisa ditempuh adalah:




  1. Membuat kesepakatan kapan akan dilakukan supervisi kelas dengan guru yang bersangkutan.

  2. Mendiskusikan materi pelajaran apa yang akan diajarkan pada saat supervisi kelas.

  3. Membantu membuat persiapan mengajar dengan membaerikan masukan-masukan.

  4. Meyakinkan guru bahwa kedatangan supervisor bukan akan menilai atau mengawasi namun untuk membarikan bantun teknis.

  5. Membuat kesepakatan untuk membagi peran antara supervisor dengan guru.


Untuk lebih memantapkan program supervisi agar melakukan hal-hal berikut:




  1. Datang lebih pagi sebelum guru masuk kelas untuk melakukan kontrak ulang tentang: langkah-langkah pembelajaran, peran masing-masing, dan organisasi waktu.

  2. Masuk ke dalam kelas bersama-sama dengan guru yang bersangkutan,cagar tidak mengganggu konsentrasi dan tidak menimbulkan rasa takut.

  3. Meminta guru yang bersangkutan untuk menyampaikan bahwa supervisor datang di kelas tersebut akan membantu dalam proses pembelajaran sehingga tidak menimbulkan rasa penasaran bagi siswa.

  4. Supervisor ikut berperan dalam proses pembelajaran tersebut dan tidak lupa membuat catatan-catatan kecil tentang kelebihan-kelebihan maupun hal-hal yang terjadi selama proses pembelajaran yang memerlukan perbaikan.

  5. Supervisor tidak sekali-kali mengambil alih peran guru.


Setelah supervisi kelas supervisor melakukan:




  1. Diskusi dengan guru atas dasar saling menghargai.

  2. Refleksi diri misalnya melalui pertanyaan: Bagaimana perasaan Bapak/Ibu selama proses pembelajaran tadi? Apakah masih ada kekurangan yang Bapak/Ibu lakukan selama proses pembelajaran tadi, di bagian mana saja?

  3. Menanyakan peningkatan aspek apa yang ingin dilakukan guru tersebut?

  4. Memberikan saran atau arahan.

  5. Merencanakan tindak lanjut, misalnya: Apa yang perlu Bapak/Ibu lakukan selanjutnya agar pembelajaran yang akan dilakukan besok lebih baik?


Kini supervisi kelas lebi diterima oleh guru dan siswa sebagai hal yang justru dinantikan. Guru merasakan supervisi kelas sebagai sebuah kebutuhan bagi pengembangan profesionalismenya. Guru dan siswa merasa nyaman dalam peroses pembelajaran.

SUPERVISI KELAS SEBAGAI KONTROL DAN SAHABAT GURU MENGAJAR

Guru adalah ujung tombak pelaksanaan pendidikan di sekolah. Seorang guru yang baik harus senantiasa harus selalu mennyiapkan dan mencari upaya agar siswanya berkembang secara optimal. Seperti layaknya sebuah perusahaan yang bonafid, sekolah sudah seharusnya mempunyai alat untuk mengontrol pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas. Alat kontrol yang sering digunakan dan sudah ada sejak dulu adalah supervisi.


Zaman dahulu supervisi cenderung dimaknai sebagai kegiatan mengawasi proses belajar mengajar untuk menemukan kelemahan-kelemahan. Tak ayal lagi, supervisi kelas bagi guru dirasakan sebagai hantu yang paling menakutkan. Di zaman sekarang dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar supervisi kelas seyogyanya sudah harus dilakukan secara egaliter.


Prosedur pelaksanaan supervisi kelas dapat dilaksanakan dalam beberapa tahap:




  1. Tahap persiapan: menyiapkan instrumen dan jadwal kunjungan kelas.

  2. Tahap pelaksanaan: observasi kelas.

  3. Tahap pelaporan: identifikasi hasil kunjungan kelas, dan analisis hasil supervisi.

  4. Tahap tindak lanjut: diskusi mencari solusi bersama, sosialisasi hasil kunjungan kelas, dan komunikasi khusus dengan guru.


Upaya pokok yang harus diperhatikan adalah memahami dan memecahkan masalah belajar mengajardan membantu guru menyelesaikan masalah tersebut.


Langkah-langkah konkret yang bisa ditempuh adalah:




  1. Membuat kesepakatan kapan akan dilakukan supervisi kelas dengan guru yang bersangkutan.

  2. Mendiskusikan materi pelajaran apa yang akan diajarkan pada saat supervisi kelas.

  3. Membantu membuat persiapan mengajar dengan membaerikan masukan-masukan.

  4. Meyakinkan guru bahwa kedatangan supervisor bukan akan menilai atau mengawasi namun untuk membarikan bantun teknis.

  5. Membuat kesepakatan untuk membagi peran antara supervisor dengan guru.


Untuk lebih memantapkan program supervisi agar melakukan hal-hal berikut:




  1. Datang lebih pagi sebelum guru masuk kelas untuk melakukan kontrak ulang tentang: langkah-langkah pembelajaran, peran masing-masing, dan organisasi waktu.

  2. Masuk ke dalam kelas bersama-sama dengan guru yang bersangkutan,cagar tidak mengganggu konsentrasi dan tidak menimbulkan rasa takut.

  3. Meminta guru yang bersangkutan untuk menyampaikan bahwa supervisor datang di kelas tersebut akan membantu dalam proses pembelajaran sehingga tidak menimbulkan rasa penasaran bagi siswa.

  4. Supervisor ikut berperan dalam proses pembelajaran tersebut dan tidak lupa membuat catatan-catatan kecil tentang kelebihan-kelebihan maupun hal-hal yang terjadi selama proses pembelajaran yang memerlukan perbaikan.

  5. Supervisor tidak sekali-kali mengambil alih peran guru.


Setelah supervisi kelas supervisor melakukan:




  1. Diskusi dengan guru atas dasar saling menghargai.

  2. Refleksi diri misalnya melalui pertanyaan: Bagaimana perasaan Bapak/Ibu selama proses pembelajaran tadi? Apakah masih ada kekurangan yang Bapak/Ibu lakukan selama proses pembelajaran tadi, di bagian mana saja?

  3. Menanyakan peningkatan aspek apa yang ingin dilakukan guru tersebut?

  4. Memberikan saran atau arahan.

  5. Merencanakan tindak lanjut, misalnya: Apa yang perlu Bapak/Ibu lakukan selanjutnya agar pembelajaran yang akan dilakukan besok lebih baik?


Kini supervisi kelas lebi diterima oleh guru dan siswa sebagai hal yang justru dinantikan. Guru merasakan supervisi kelas sebagai sebuah kebutuhan bagi pengembangan profesionalismenya. Guru dan siswa merasa nyaman dalam peroses pembelajaran.

Friday, January 7, 2011

PERMENDIKNAS NO. 45 TAHUN 2010 (KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011)

Kelengkapan UJIAN NASIONAL 2010/2011 (POS UN 2011)

Bagi yang memerlukan silahkan unduh/download link di bawah ini:

  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK


Salinan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang:

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

  2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,  SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK.

  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah  kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

  5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

  6. Nilai Akhir yang  selanjutnya disebut NA adalah nilai  gabungan  antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.


Pasal 2:

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, DAN SMK setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;


2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;


3) kelompok mata pelajaran estetika, dan


4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;


c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.

Pasal 3:

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a "(menyelesaikan seluruh program pembelajaran)" adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

Pasal 4:

Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b "(memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai  S/M.

  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

  3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK  dengan pembobotan 60% (enam  puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.


Pasal 6

  1. Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan  NA.

  2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara      Nilai S/M   dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,  dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

  3. Peserta didik dinyatakan lulus UN  apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2.

Untuk melihat salinan lengkapnya (Pelaksanaan dan Kisi-kisi Ujian Nasional 2011) silahkan unduh melalui link di atas..!

PERMENDIKNAS NO. 45 TAHUN 2010 (KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011)

Kelengkapan UJIAN NASIONAL 2010/2011 (POS UN 2011)

Bagi yang memerlukan silahkan unduh/download link di bawah ini:

  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK


Salinan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang:

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

  2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,  SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK.

  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah  kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

  5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

  6. Nilai Akhir yang  selanjutnya disebut NA adalah nilai  gabungan  antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.


Pasal 2:

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, DAN SMK setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;


2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;


3) kelompok mata pelajaran estetika, dan


4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;


c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.

Pasal 3:

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a "(menyelesaikan seluruh program pembelajaran)" adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

Pasal 4:

Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b "(memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai  S/M.

  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

  3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK  dengan pembobotan 60% (enam  puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.


Pasal 6

  1. Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan  NA.

  2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara      Nilai S/M   dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,  dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

  3. Peserta didik dinyatakan lulus UN  apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2.

Untuk melihat salinan lengkapnya (Pelaksanaan dan Kisi-kisi Ujian Nasional 2011) silahkan unduh melalui link di atas..!

Tuesday, January 4, 2011

Perubahan-perubahan Mendasar dalam UN 2011

Rumus Kelulusan


Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.


Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.


Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.


Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.


Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.


Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


Pengawasan UN 2011 Diperketat


BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK, SMP/Mts, dan SMPLB.

Perubahan-perubahan Mendasar dalam UN 2011

Rumus Kelulusan


Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.


Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.


Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.


Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.


Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.


Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


Pengawasan UN 2011 Diperketat


BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK, SMP/Mts, dan SMPLB.

BSNP Sosialisasikan UN 2011/(Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011)

Salinan Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2010


  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2011


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) siap mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas itu telah ditandatangani Mendiknas Mohammad Nuh beberapa waktu lalu.


"Dengan adanya Permendiknas, BSNP siap melakukan sosialisasi pada awal Januari ini. Target sosialisasi adalah agar Permendiknas dan prosedur operasi standar ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi kabupaten/kota dan sekolah," kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo, Selasa (4/1).


Ditambahkan, dengan adanya Permendiknas maka UN tinggal dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang ada. Yang jelas, kata dia, sebelum sosialisasi dilakukan, BSNP akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu.


Seperti diketahui, dalam Permendiknas disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

BSNP Sosialisasikan UN 2011/(Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011)

Salinan Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2010


  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2011


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) siap mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas itu telah ditandatangani Mendiknas Mohammad Nuh beberapa waktu lalu.


"Dengan adanya Permendiknas, BSNP siap melakukan sosialisasi pada awal Januari ini. Target sosialisasi adalah agar Permendiknas dan prosedur operasi standar ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi kabupaten/kota dan sekolah," kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo, Selasa (4/1).


Ditambahkan, dengan adanya Permendiknas maka UN tinggal dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang ada. Yang jelas, kata dia, sebelum sosialisasi dilakukan, BSNP akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu.


Seperti diketahui, dalam Permendiknas disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

Friday, December 24, 2010

Tokoh Kita: Ki Hajar Dewantara

(kiriman mas Miftah)

Ki Hajar Dewantara Lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889.Terlahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soeryaningrat. Ia berasal dari lingkungan keluarga kraton Yogyakarta. Raden Mas Soewardi Soeryaningrat, saat genap berusia 40 tahun menurut hitungan Tahun Caka, berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara. Semenjak saat itu, ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun hatinya.

Perjalanan hidupnya benar-benar diwarnai perjuangan dan pengabdian demi kepentingan bangsanya. Ia menamatkan Sekolah Dasar di ELS (Sekolah Dasar Belanda) Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja sebagai wartawan di beberapa surat kabar antara lain Sedyotomo, Midden Java, De Express, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya sangat komunikatif, tajam dan patriotik sehingga mampu membangkitkan semangat antikolonial bagi pembacanya.

Tokoh Kita: Ki Hajar Dewantara

(kiriman mas Miftah)

Ki Hajar Dewantara Lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889.Terlahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soeryaningrat. Ia berasal dari lingkungan keluarga kraton Yogyakarta. Raden Mas Soewardi Soeryaningrat, saat genap berusia 40 tahun menurut hitungan Tahun Caka, berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara. Semenjak saat itu, ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun hatinya.

Perjalanan hidupnya benar-benar diwarnai perjuangan dan pengabdian demi kepentingan bangsanya. Ia menamatkan Sekolah Dasar di ELS (Sekolah Dasar Belanda) Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja sebagai wartawan di beberapa surat kabar antara lain Sedyotomo, Midden Java, De Express, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya sangat komunikatif, tajam dan patriotik sehingga mampu membangkitkan semangat antikolonial bagi pembacanya.