Friday, January 7, 2011

PERMENDIKNAS NO. 45 TAHUN 2010 (KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011)

Kelengkapan UJIAN NASIONAL 2010/2011 (POS UN 2011)

Bagi yang memerlukan silahkan unduh/download link di bawah ini:

  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK


Salinan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang:

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

  2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,  SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK.

  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah  kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

  5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

  6. Nilai Akhir yang  selanjutnya disebut NA adalah nilai  gabungan  antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.


Pasal 2:

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, DAN SMK setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;


2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;


3) kelompok mata pelajaran estetika, dan


4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;


c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.

Pasal 3:

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a "(menyelesaikan seluruh program pembelajaran)" adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

Pasal 4:

Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b "(memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai  S/M.

  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

  3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK  dengan pembobotan 60% (enam  puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.


Pasal 6

  1. Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan  NA.

  2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara      Nilai S/M   dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,  dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

  3. Peserta didik dinyatakan lulus UN  apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2.

Untuk melihat salinan lengkapnya (Pelaksanaan dan Kisi-kisi Ujian Nasional 2011) silahkan unduh melalui link di atas..!

PERMENDIKNAS NO. 45 TAHUN 2010 (KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011)

Kelengkapan UJIAN NASIONAL 2010/2011 (POS UN 2011)

Bagi yang memerlukan silahkan unduh/download link di bawah ini:

  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK


Salinan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang:

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

  2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,  SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK.

  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah  kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

  5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

  6. Nilai Akhir yang  selanjutnya disebut NA adalah nilai  gabungan  antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.


Pasal 2:

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, DAN SMK setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;


2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;


3) kelompok mata pelajaran estetika, dan


4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;


c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.

Pasal 3:

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a "(menyelesaikan seluruh program pembelajaran)" adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

Pasal 4:

Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b "(memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai  S/M.

  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

  3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK  dengan pembobotan 60% (enam  puluh persen) untuk nilai US/M  dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.


Pasal 6

  1. Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan  NA.

  2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara      Nilai S/M   dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,  dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

  3. Peserta didik dinyatakan lulus UN  apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2.

Untuk melihat salinan lengkapnya (Pelaksanaan dan Kisi-kisi Ujian Nasional 2011) silahkan unduh melalui link di atas..!

Tuesday, January 4, 2011

Perubahan-perubahan Mendasar dalam UN 2011

Rumus Kelulusan


Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.


Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.


Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.


Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.


Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.


Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


Pengawasan UN 2011 Diperketat


BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK, SMP/Mts, dan SMPLB.

Perubahan-perubahan Mendasar dalam UN 2011

Rumus Kelulusan


Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.


Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.


Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.


Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.


Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.


Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


Pengawasan UN 2011 Diperketat


BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK, SMP/Mts, dan SMPLB.

BSNP Sosialisasikan UN 2011/(Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011)

Salinan Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2010


  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2011


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) siap mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas itu telah ditandatangani Mendiknas Mohammad Nuh beberapa waktu lalu.


"Dengan adanya Permendiknas, BSNP siap melakukan sosialisasi pada awal Januari ini. Target sosialisasi adalah agar Permendiknas dan prosedur operasi standar ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi kabupaten/kota dan sekolah," kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo, Selasa (4/1).


Ditambahkan, dengan adanya Permendiknas maka UN tinggal dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang ada. Yang jelas, kata dia, sebelum sosialisasi dilakukan, BSNP akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu.


Seperti diketahui, dalam Permendiknas disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

BSNP Sosialisasikan UN 2011/(Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011)

Salinan Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2010


  1. Permendiknas No. 45 Tahun 2010 (Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2011)

  2. Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (POS Ujian Nasional 2010)

  3. Lampiran Permendiknas No. 46 Tahun 2010 (Kisi-kisi Ujian Nasional 2011)

  4. POS Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2011


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) siap mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas itu telah ditandatangani Mendiknas Mohammad Nuh beberapa waktu lalu.


"Dengan adanya Permendiknas, BSNP siap melakukan sosialisasi pada awal Januari ini. Target sosialisasi adalah agar Permendiknas dan prosedur operasi standar ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi kabupaten/kota dan sekolah," kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo, Selasa (4/1).


Ditambahkan, dengan adanya Permendiknas maka UN tinggal dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang ada. Yang jelas, kata dia, sebelum sosialisasi dilakukan, BSNP akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu.


Seperti diketahui, dalam Permendiknas disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.